Dalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (Pasal 3) dijelaskan seorang guru harus memiliki empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yaitu:
Kompetensi Pedagogik,
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual,
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu, dll
Kompetensi kepribadian,
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional indonesia,
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, dll
Kompetensi sosial,
- Bersikap insklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
- Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat, dll
Kompetensi Profesional,
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu,
- Menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu,
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, d) dan lain- lain.
Jika Sobat menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan alamat email sobat pada kotak dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Sobat akan mendapat kiriman artikel terbaru dari Media Pendidik dan Pendidikan