sceenshoot home |
Mulai tahun 2013 pemerintah menilai
kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan
pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru sejak 2013, para guru
dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam
lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek
yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup
kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah
evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan
sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan
penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir
tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Fungsi PKG adalah :
- untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
- Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.
Untuk mempermudah penilaian, penulis berusaha membuat sebuah aplikasi berbasis ms.office excel. Aplikasi ini dibuat agar sesuai dengan tagihan sistem padamu negeri, dimana Kepala Sekolah harus entry nilai PK Guru manual ke dalam sistem padamu negeri secara online menggunakan akun pribadinya. Aplikasi ini memiliki keunggulan maupun kelemahan. Bila diantara teman-teman guru menemukan kekurangan mohon untuk memberi masukan, kritik, dan saran yang bersifat konstruktif. Semoga bermanfaat! Astungkara......
(edisi revisi 15/03/2015 11:22)
(edisi revisi 15/03/2015 11:22)
Download Aplikasi PK Guru (Penilaian Kinerja Guru)
Jika Sobat menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan alamat email sobat pada kotak dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Sobat akan mendapat kiriman artikel terbaru dari Media Pendidik dan Pendidikan