Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sistem Rekrutmen dan Seleksi Peserta






Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut.
Pendidikan Profesi Guru
1.  Penerimaan   calon   harus   disesuaikan   dengan   permintaan   nyata   di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program PPG.
2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
3.  Untuk  memenuhi  prinsip  butir  1  dan  2  di  atas  maka  penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4.  Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
5.  Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.       Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi   kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
b.       Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
c.       Tes Potensi Akademik.
d.       Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
e.       Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
f.        Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.

6.  Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor   Pokok   Mahasiswa   (NPM)   oleh   LPTK.   Daftar   peserta   yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.

Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program  PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru

Jika Sobat menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan alamat email sobat pada kotak dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Sobat akan mendapat kiriman artikel terbaru dari Media Pendidik dan Pendidikan


Artikel Terkait:

1 Komentar
Tweets
Komentar

1 comments:

Anonymous said... Reply

PPG ini apakah dibuka untuk umum atau hanya untuk guru yg belum memiliki sertifikasi..dan universitas mana saja yg membuka PPG

Post a Comment

Komentar anda sangat menentukan keberlangsungan blog ini.
Apabila anda tidak punya akun, gunakan anonymous
Apabila anda punya, gunakan Nama/URL
»Nama: diisi dengan nama anda
»»URL: diisi dengan alamat web, alamat email, dsb