Penilaian Sumatif, Penentu Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.  Pemerintah telah menetapkan Capaian Pembelajaran yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan rancangan pembelajaran, khususnya untuk kegiatan intrakurikuler.

Guru diharapkan memiliki kompetensi yang mampu merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian pembelajaran , tujuan pembelajaran mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal pembelajaran dan pembelajaran terdiferensiasi.

Pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen juga menjadi hal wajib dikuasai oleh seorang guru. Asesmen dalam kurikulum merdeka dapat dibedakan menjadi dua yakni asesmen formatif dan asesmen sumatif.

1)      Asesmen formatif, yaitu asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.

a)      Asesmen di awal pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui kesiapan peserta didik untuk mempelajari materi ajar dan mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan. Asesmen ini termasuk dalam kategori asesmen formatif karena ditujukan untuk kebutuhan guru dalam merancang pembelajaran, tidak untuk keperluan penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaporkan dalam rapor.

b)      Asesmen di dalam proses pembelajaran yang dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan peserta didik dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Biasanya asesmen ini dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran.

2)      Asesmen sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.

Adapun asesmen sumatif dapat berfungsi untuk:

a)        alat ukur untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik dalam satu atau lebih tujuan pembelajaran di periode tertentu;

b)        mendapatkan nilai capaian hasil belajar untuk dibandingkan dengan kriteria capaian yang telah ditetapkan; dan

c)        menentukan kelanjutan proses belajar siswa di kelas atau jenjang berikutnya.

 Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 pada Pasal 9 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan 2 bentuk yakni penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Sedangkan, penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 ini mengisyaratkan bahwa penilaian yang dilakukan guru dilakukan dengan dua bentuk yakni formatif dan sumatif sehingga pengolahan nilainya sedikit berbeda dengan pengolahan nilai sebelumnya. Pengolahan nilai sebelumnya mengakumulasi nilai formatif dan sumatif menjadi nilai rapor. Dengan aturan ini, nilai rapor diperoleh dari penilaian sumatif sedangkan deskripsinya rapor diambil dari nilai formatif. Perubahan ini menyebabkan harus ada upaya perbaikan pada format pengolahan nilai.

Saat ini, penulis sudah menyediakan format pengolahan nilai rapor kurikulum merdeka yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Pengolahan nilai rapor ini berupa aplikasi rapor berbasis excel dengan berbagai keunggulan, yakni:

1)      Terintegrasi rapor intrakurikuler

2)      Rapor Proyek

3)      Rapor Tengah Semester

4)      Buku Induk

5)      Rekapitulasi nilai

6)      Piagam Penghargaan

7)      dll

Ayo segera dapatkan aplikasi rapor versi terbaru dengan menghubungi WA 087861782183.


Jika Sobat menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan alamat email sobat pada kotak dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Sobat akan mendapat kiriman artikel terbaru dari Media Pendidik dan Pendidikan


Artikel Terkait:

0 Komentar
Tweets
Komentar

0 comments:

Post a Comment

Komentar anda sangat menentukan keberlangsungan blog ini.
Apabila anda tidak punya akun, gunakan anonymous
Apabila anda punya, gunakan Nama/URL
»Nama: diisi dengan nama anda
»»URL: diisi dengan alamat web, alamat email, dsb