BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Ketahanan nasional merupakan keuletan atau ketangguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dirinya dari berbagai hal yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal – hal yang dapat menghacurkan persatuan dan kesatuan meliputi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan. Segala hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan dapat diminimalkan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat yang disertai dengan peningkatan pengamanan sehingga tercapai tujuan nasional.
Ketahanan nasional didasari oleh :
1. Pancasila
2. Udang – Undang Dasar 1945
3. Wawasan Nusantara
Ke 3 hal tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam mewujudkan ketahanan nasional. Hal ini akan di bahas dalam Bab II Pembahasan makalah ini.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana keterkaitan Pancasila dalam fungsinya mewujudkan ketahanan nasional ?
1.2.2 Bagaimana keterkaitan UUD 1945 dalam fungsinya mewujudkan ketahanan nasional ?
1.2.3 Bagaimana keterkaitan wawasan nusantara dalam mewujudkan ketahanan nasional ?
1.3. Tujuan Penulisan
1.3.1 Melalui makalah ini dapat mengetahui makna yang terkandung dalam sila Pancasila.
1.3.2 Dapat menumbuhkan rasa kecintaan terhadap bangsa dan negara.
1.3.3 Dapat mewujudkan ketahan nasional.
1.3.4 Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya ketahanan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
Ketahanan nasional merupakan suatu sikap tangguh dan ulet dari bangsa Indonesia dalam mempertahankan dirinya dari segala gangguan, ancaman, tantangan dan hambatan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ada 3 landasan dalam mewujudkan ketahan nasional yaitu Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Ketiga hal tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam mewujudkan ketahanan nasional.
Pancasila sebagai satu – satunya dasar filsafat negara RI merupakan suatu azas kerohanian negara yang mengandung nilai – nilai essensial yang secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahului sebelum mendirikan negara. Nilai - nilai tersebut merupakan bagian yang integral dari suatu sistem nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang akan memberikan pola bagi sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia. Melalui ke 5 sila yang terkandung dalam Pancasila, bangsa Indonesia senantiasa berpedoman dan menjadikan Pancasila sebagai satu – satunya hakekat dalam mempertahankan pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan ketahanan nasional.
Makna dari ke 5 sila tersebut antara lain :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
mengandung makna segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum peraturan perundangan, kebebasan dan hak azasi warga negara harus dijiwai nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab,
Mengandung makna bahwa negara menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial harus bisa bersikap adil baik terhadap diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungan, adil terhadap bangsa dan negara dan adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Persatuan Indonesia,
Mengandung makna bahwa suatu perbedaan yang ada dalam suatu bangsa hendaknya tidak dijadikan alasan untuk menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu kedaan yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan ketahan nasional.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan,
Mengandung makna :
1. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku dan agama.
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Sila kelima mengandung nilai – nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan hidup bersama. Keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan lingkungan, bangsa dan negara serta hubungan manusia dengan Tuhan.
Kelima sila tersebut juga terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV. Inti dari pembukaan UUD 1945 alenia IV adalah mengenai dasar filsafat negara, ini mengandung konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan alenia IV mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia.
UUD 1945 sebagai suatu hukum dasar tertulis merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun mengikat setiap warga negara. UUD 1945 bersifat singkat dan supel memuat aturan – aturan, norma – norma serta ketentuan – ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
UUD 1945 sebagai suatu dasar hukum tertulis berfungsi untuk menjaga dan membatasi segala tingkah laku warga negara sehingga segala gerak dan tingkah laku setiap warga didasarkan pada peraturan yang berlaku sehingga ketahanan nasional dapat terwujud.
Selain adanya peraturan tertulis (Pancasila dan UUD 1945) yang mengatur dan mermbatasi setiap warga negara, untuk mewujudkan ketahanan nasional setiap bangsa harus memiliki suatu cara pandang atau prinsip yang akan dijadikan acuan dalam mewujudkan ketahanan nasional. Cara pandang tersebut disebut Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara terdiri dari 8 unsur yang disebut Asta Gatra yaitu Geografi, Kekayaan alam, Kemampuan penduduk, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Pertahanan keamanan.
Wawasan Nusantara mengandung arti bahawa Indonesia merupakan wilayah yang geografisnya sangat strategis dan memiliki kekayaan alam yang melimpah dan kemampuan penduduknya untuk mengolah kekayaan alam tersebut. Selain di dalam negeri, Indonesia sebagai negara berkembang juga mengadakan kerjasama di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dengan negara lain.
Wawasan Nusantara didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 baik mengenai Tri Gatra maupun Panca Gatra.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara memiliki keterkaitan yang sangat erat. Dimana Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara memilki fungsi yang sama dalam mewujudkan ketahanan nasional yaitu meminimalkan segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
3.2 Saran – saran
3.2.1 Hendaknya setiap warga negara lebih menyadari pentingnya ketahanan nasional.
3.2.2 Setiap warga negara untuk lebih meningkatkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.
3.2.3 Agar setiap warga negara selalu mendasarkan langkahnya pada peraturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani Ruslan. 1998. Pancasila dan Reformasi. Makalah Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998 di Yogyakarta.
Bambang Sumadio, dalam Sartono Kartodirdjo. 1977. Sejarah Nasional Indonesia III dan IV. Departemen Pendidikan Kebudayaan ; Jakarta
Dipoyudo Kirdi. 1984. Pancasila arti dan pelaksanaannya. CSIS ; Jakarta
Winataputra, Udin. S. dkk. (2008). Materi dan Pembelajaran PKN SD. Jakarta : Universitas Terbuka
Jika Sobat menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan alamat email sobat pada kotak dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Sobat akan mendapat kiriman artikel terbaru dari Media Pendidik dan Pendidikan