Satuan dan Program Pendidikan di Masyarakat






a.      Satuan pendidikan di Masyarakat
Dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (4), tercantum bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelkis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
1.      Kursus
Istilah kursus merupakan terjemahan dari “Course” dalam bahasa Inggris, yang secara harfiah berarti “mata pelajaran atau rangkaian mata pelajaran”. Dalam PP No. 73 Tahun 1991 dijelaskan bahwa kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
Sedangkan menurut Artasasmita (1985), kursus adalah sebagai mata kegiatan pendidikan yang berlangsung di dalam masyarakat yang dilakukan secara sengaja, terorganisir, dan sistematik untuk memberikan materi pelajaran tertentu kepada orang dewasa atau remaja dalam waktu yang relatif singkat agar mereka memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri dan masyarakat. Contohnya seperti kursus menjahit, kursus komputer, kursus kecantikan.

2.      Pelatihan
Pelatihan adalah kegiatan atau pekerjaan melatih untuk memperolah kemahiran atau kecakapan, pelatihan berkaitan dengan pekerjaan. Menurut Artasasmita (1985), pelatihan adalah “kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dengan sengaja, terorganisir dan sistematis di luar sistem persekolahan untuk memberikan dan meningkatkan suatu pengetahuan dan keterampilan tertentu kepada kelompok tenaga kerja tertentu dalam waktu yang relatif singkat dengan mengutamakan praktek daripada teori, agar mereka memperoleh –pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam memahamidan melaksanakan suatu pekerjaan tertentu dengan cara yang efesien dan efektif. Contohnya seperti pelatihan kepemimpinan, pelatihan tutor, pelatihan metode pembelajaran.

3.      Kelompok Belajar
Kelompok belajar yaitu salah satu wadah dalam rangka membelajarkan masyarakat. Menurut Zaenudin (1985), kelompok belajar adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan berencana melalui bekerja dan belajar dalam kelompok belajar untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi sekarang.
Contoh : kelompok Belajar Paket A, Kelompok Belajar Paket B, Kelompok Belajar Paket C, Kelompok Belajar Usaha.

4.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Menurut Sihombing (2001), PKBM merupakan tempat belajar yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam rangka usaha untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat warga masyarakat.
Melalui PKBM diharapkan terjadi kegiatan pembelajaran dalam masyarakat dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan potensi yang ada di sekitar lingkungan masyarakat, agar masyarakat memiliki kemampuan dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Program pembelajaran yang dapat dilaksanakan di PKBM, diantaranya Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, KBU, PADU, Kelompok Pemuda Produktif.

5.      Majelis Taklim
Majelis Taklim adalah suatu lembaga pendidikan yang dibentuk atas dasar pendekatan dari kebutuhan masyarakat (bottom up approach), dengan kegiatannya lebih berorientasi pada keagamaan, khususnya Agama Islam. Melalui Majelis Taklim dibahas berbagai aspek yang ditinjau dari sudut pandang Agama Islam.

6.      Satuan pendidikan yang sejenis
Satuan pendidikan yang sejenis adalah satuan yang tidak termasuk pada luar satuan yang sudah dijelaskan terdahulu. Satuan lainnya diantaranya pesantren, sanggar seni, TKA/TPA.
Pesantren adalah lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan. sanggar seni lebih ditujukan pada tempat kegiatan khusus dalam beraneka seni yang diikuti oleh anak-anak, remaj, dan orang dewasa. Sedangkan TKA/TPA yaitu lembaga pendidikan khusus diperuntukkan bagi anak usia dini dalam bidang keagamaan, khususnya agama islam.

b.      Program Pendidikan di Masyarakat
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 26 ayat (3), tercantum program pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
1.      Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup adalah kemampuan yang mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang saling berinteraksi diyakini sebagai unsur penting untuk lebih mandiri. Pendidikan Kecakapan Hidup berpegang pada prinsip belajar untuk memperoleh pengetahuan (kearning to know), belajar untuk dapat berbuat/bekerja (learning to do), belajar untuk menjadi orang yang berguna (learning to be), dan belajar untuk hidup bersama dengan orang lain (learning to live together).
Berdasarkan prinsip di atas, pada dasarnya pendidikan kecakapan hidup bermaksud memberi kepada seseorang bekal pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan fungsional praktis serta perubahan sikap untuk bekerja dan berusaha mandiri, membuka lapangan kerja dan lapangan usaha serta memanfaatkan peluang yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan kualitas kesejahteraannya.

2.      Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini adalah pendidikan yang ditujukan bagi anak usia dini (0-6 tahun) yang dilakukan pemberian berbagai rangsangan untuk membantu pertumbuhan, perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Secara umum tujuan dari program PAUD adalah memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya anak usia dini serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran orang tua dan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini.

3.      Pendidikan Kepemudaan
Pendidikan kepemudaan adalah program pendidikan yang sasarannya khusus pemuda. Contohnya adalah dengan dibentuknya Kelompok Usia Pemuda Produktif (KUPP). Melalui program KUPP diharapkan para pemuda melalui kemampuan tertentu dalam bidang usaha sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.

4.      Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan pemberdayaan Perempuan diperuntukkan khusus untuk perempuan. Hal ini didasarkan atas masih banyak perempuan yang belum berdaya, padahal mereka memiliki potensi yang perlu dikembangkan.

5.      Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan Keaksaraan yang dikembangkan saat ini adalah program keaksaraan fungsional yang pada dasarnya merupakan suatu pengembangan dari program keaksaraan sebelumnya.
Program Keaksaraan Fungsional pada dasarnya bertujuan untuk:
a.       Meningkatkan keterampilan membaca, menulis, menghitung dan juga keterampilan berbicara, berpikir, mendengar dan berbuat.
b.      Memecahkan masalah kehidupan Warga Belajar melalui kehidupannya dalam membaca, menulis, berhitung dan berbuat.
c.       Menemukan jalan untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan sehari-hari Warga Belajar.
d.      Meningkatkan keberanian warga masyarakat untuk berhubungan dengan lembaga yang berkaitan dengan kebutuhan belajarnya.
e.       Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan agar dapat berpartisipasi dalam perubahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di masyarakat.
f.        Meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui keterampilan dan kebudayaan di masyarakat.


6.      Pendidikan Keterampilan
Program pendidikan keterampilan ditujukan untuk membekali warga belajar dalam bidang keterampilan yang dapat dijadikan bekal usaha. Dengan keterampilan yang dimiliki diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan dirinya untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Program pendidikan keterampilan yang dapat dikembangkan dalam masyarakat adalah :
a.       Keterampilan dalam bidang kemampuan bahasa;
b.      Keterampilan dalam bidang berumah tangga;
c.       Keterampilan dalam bidang penampilan diri;
d.      Keterampilan dalam bidang usaha;
e.       Keterampilan dalam bidang pekerjaan jasa;

7.      Pendidikan Kesetaraan
Dalam menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan kesetaraan melalui pendidikan nonformal mendapat perhatian cukup tinggi. Hal ini terjadi karena program wajar dikdas 9 tahun tidak hanya bisa ditangani melalui pendidikan formal saja.
Banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena berbagai alasan, diantaranya tidak ada biaya, harus bekerja membantu orang tua. Mereka terpaksa putus sekolah baik pada tingkat SD, SMP, SMA.
Program kesetaraan yang ada di masyarakat yaitu mencakup : Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Paket B, Paket C.
Menurut Zaenudin (2005) Kejar Paket A yaitu suatu upaya belajar dan bekerja secara sadar dan berencana dalam organisasi kelompok untuk meningkatkan pendidikan warga belajar, sehingga setara dengan sekolah dasar.

Jika Sobat menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan alamat email sobat pada kotak dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Sobat akan mendapat kiriman artikel terbaru dari Media Pendidik dan Pendidikan


Artikel Terkait:

0 Komentar
Tweets
Komentar

0 comments:

Post a Comment

Komentar anda sangat menentukan keberlangsungan blog ini.
Apabila anda tidak punya akun, gunakan anonymous
Apabila anda punya, gunakan Nama/URL
»Nama: diisi dengan nama anda
»»URL: diisi dengan alamat web, alamat email, dsb