Pelaksanaan Penetapan Jabatan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2010 sebagai perbaikan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007. Agar Penetapan Jabatan Fungsional tersebut dapat direalisasikan dengan baik, perlu pemahaman bersama berbagai unsur yang terkait baik di pusat maupun di daerah. Salah satu bagian terpenting dalam Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah status guru dan penetapan angka kredit serta jabatan fungsionalnya. Untuk itu, diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak terkait, terutama para pejabat yang berwenang dan pelaksana di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Yayasan/Penyelenggara Pendidikan, serta Kepala Sekolah/Madrasah, Guru, dan unsur lain yang terkait dalam Penetapan Jabatan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pedoman yang lengkap download DISINI
Jika Sobat menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan alamat email sobat pada kotak dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Sobat akan mendapat kiriman artikel terbaru dari Media Pendidik dan Pendidikan